ARTKEL AL-HIJAZ

TANYA JAWAB ZAKAT

Apa saja harta yang dizakatkan?
Semua harta bergerak: uang cash, tabungan, emas, perak, barang dagangan dan semisalnya

♻️ Siapa penerima zakat?
️ Fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqab
(Budak yang ingin memmerdekakan dirinya), gharimin (penghutang), fisabilillah (berjuang di jalan Allah) ibnu sabil (mereka yang kehabisan biaya di jalan)

♻️ Apakah mobil rumah pakaian termasuk harta bergerak?
️ Tidak. Selama tidak menghasilkan uang. Namun jika disewakan dan menghasilkan uang maka wajib zakat.

♻️ Apakah boleh bayar THR dng zakat mal?
️ Boleh dengan syarat penerima zakat bukan orang mampu.

♻️ Bolehkah zakat diberikan kepada adik?
️ Kaidah nya adalah Zakat boleh diberikan kepada penerima di atas, baik keluarga atau non keluarga selama ia bukan masuk dalam tanggungan wajib nafkah

️ Contoh:
Istri, anak adalah tanggungan wajib nafkah suami. Maka suami tidak boleh zakat ke istri dan anak.

kakek, Nenek, orang tua adalah tanggungan wajib nafkah anak. Maka kakek nenek orang tua tidak boleh menerima zakat.

Istri kaya, suami miskin. Dan suami bukan tanggungan wajib nafkah istri. Maka istri boleh memberi zakat kepada suami.

Wallahu A’lam bis showab
Semoga Bermanfaat