Tidak dipungkiri bahwa bayi yang lahir ke dunia akan nangis menjerit menunjukkan kehidupannya dan ia lahir dalam keadaan sehat.
Ternyata, selain jeritan itu adalah tanda kehidupannya secara medis, ia juga sebagai tanda atas hak warisnya secara hukum fikih berdasarkan sabda Nabi SAW: Ketika bayi menangis saat lahir, ia berhak atas warisnya (HR. Abu Dawud & Ibnu Majah)
Oleh karenanya, kelahiran bayi bukan hanya membawa kebahagiaan bagi keluarganya, tapi ia juga membawa hukum yang harus ditegakkan.
Jika Islam sedini mungkin menjelaskan hak waris dari bayi yang menjerit, bagaimana manusia menunda pembagian harta waris sedangkan ia adalah hak yang telah ditentukan langsung dalam kitab-Nya!
Nantas, masihkah kita mau menanggung dosa waris dengan menundanya?
Semoga Allah selesaikan perkara waris keluarga kita.. Aamiin ya Rabbal Alamin.
Penulis : Ust. Rahmat Ridhwan Lubis, M.A.